PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 7
Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh perusahaan ke tempat kerja dan sebaliknya termasuk sebagai waktu kerja apabila perjalanan yang ditempuh memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
