PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 3
Dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
