PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT PADA KEGIATAN USAHA...
Pasal 13
Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
