PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Evaluasi AKIP terhadap penerapan sistem AKIP dan evaluasi kinerja unit kerja terdiri dari evaluasi dokumen dan pelaksanaannya.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap tahun dengan mengevaluasi terlebih dahulu AKIP pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya. (3) Evaluasi dokumen dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pelaporan kinerja; d. evaluasi kinerja; dan e. capaian kinerja.
