PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Setiap pimpinan unit kerja di Kementerian secara hierarkis dan fungsional melakukan evaluasi AKIP unit kerja dibawahnya. (2) Evaluasi AKIP unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan evaluasi AKIP dapat menggunakan bahan-bahan atau hasil evaluasi yang dilaksanakan unit eselon I.
