PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari PRESIDEN atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
