Pasal 7
BAB 2 — PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka: a. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah dari INDONESIA untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan; b. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau c. penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
