PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari: a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang; b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah; c. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat :
- tiket pesawat;
- kendaraan umum;
- pengepakan, penggudangan dan angkutan;
- uang harian; dan 5) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti. (2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
