PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari: a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang; b. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri; c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi; d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
- tiket pesawat;
- kendaraan umum;
- pengepakan, penggudangan dan angkutan;
- tunjangan pakaian;
- biaya penginapan;
- uang harian; dan 7) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti. (2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
