PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS...
Pasal 5
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan Periode Kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disepakati terlebih dahulu oleh Pekerja/Buruh dengan Pengusaha. (3) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
