PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS...
Pasal 4
Pemilihan pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
