PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN
(1) Susunan keanggotaan UPG Kementerian terdiri dari pembina, pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG Kementerian, dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris Itjen. (3) Susunan keanggotaan UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
