Pasal 12
BAB 2 — PENCEGAHAN, PENOLAKAN, DAN PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Setelah pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat diterima, UPG Kementerian mengidentifikasi kategori/jenis gratifikasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Kategori/jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (3) Identifikasi kategori/jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada KPK. (4) Dalam hal Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian melaporkan gratifikasi yang diterima secara langsung kepada KPK maka bukti tanda terima dari KPK beserta dokumen pelaporan harus disampaikan kepada UPG Kementerian.
