PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI DIKLAT CALON TKI
(1) Evaluasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. kurikulum dan silabus; dan b. modul pelatihan. (2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. instruktur; b. tenaga kepelatihan; c. sarana dan fasilitas; dan d. pendanaan.
(3) Evaluasi luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyangkut jumlah peserta yang dilatih dengan hasil uji kompetensi. (4) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala dinas provinsi, dan Kepala dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
