PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan.
