PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan. (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya.
