PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ERMAN SUPARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
