PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap dapat berjalan sampai selesainya program pemagangan atau paling lama 2 (dua) tahun.
