PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 14
BAB 4 — PERJANJIAN PEMAGANGAN
Perjanjian Kerja sama Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diketahui oleh: a. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; c. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.
