PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Pasal 13
BAB 4 — PERJANJIAN PEMAGANGAN
Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dengan perusahaan dilaksanakan atas dasar perjanjian secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban; b. pembiayaan; c. jangka waktu; d. jenis program dan bidang kejuruan; dan e. jumlah peserta pemagangan.
