PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 5
BAB 2 — PROMOSI PRODUKTIVITAS
(1) Promosi produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Promosi produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Promosi produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
