PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 4
BAB 2 — PROMOSI PRODUKTIVITAS
(1) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip konsepsional, sistematis, konsisten, dan berkelanjutan. (2) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. penyelenggaraan forum seminar, workshop, symposium, dialog, dan konvensi; b. penyebarluasan informasi melalui media cetak/elektronik; c. penyelenggaraan Bulan Mutu dan Produktivitas; dan/atau d. pemberian anugerah produktivitas dan kualitas.
