PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 43
Peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34A dan Pasal 41, ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
