PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 42
(1) Pengusaha yang telah mengusahakan sendiri pelayanan kesehatan bagi tenaga kerjanya, diwajibkan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulan yang memuat: a. pelayanan yang diberikan; b. tertanggung yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan; c. jenis dan jumlah pelaksana pelayanan kesehatan; dan d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan. 9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
