PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 39
Dalam pelaksanaan penilaian kerja sejawat dilakukan bersama-sama antara Badan Penyelenggara dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan dokter ahli atau direktur medik di rumah sakit, terutama bila terjadi keluhan pasien atas tindakan dokter kepada pasien. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
