Pasal 34
(1) Dalam hal diperlukan rawat inap: a. tertanggung yang akan rawat inap harus membawa surat rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau surat rawat dari dokter poli rumah sakit dan kartu pemeliharaan kesehatan; b. bagi tertanggung yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung ke rumah sakit; dan c. dalam waktu 3 (tiga) hari sejak mulai dirawat tenaga kerja atau keluarganya harus mengurus surat jaminan dari Badan Penyelenggara. (2) Rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perawatan di ICU/ICCU dan ruang rawat inap sesuai dengan kebutuhan berdasarkan indikasi medis yang dibuktikan dari rekam medis. (3) Standar ruang rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kelas dua pada rumah sakit pemerintah atau rumah sakit lainnya dengan tarif yang setara dengan rumah sakit pemerintah. 5. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
