PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 1A
(1) Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. (2) Dalam hal pengusaha telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
