PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 92
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara, penyiapan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembinaan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik/kekayaan Negara (SIMAK-BMN) Kementerian. 20. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
