PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 85
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara, ketatausahaan pimpinan dan Kementerian serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian. 18. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
