PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 831
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Badan serta pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian. 33. Ketentuan Pasal 832 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
