Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pembinaan Pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian SPP, dan penerbitan SPM unit Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan pengajuan SPM unit Sekretariat Jenderal; c. bimbingan teknis pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan d. monitoring pengujian SPP, dan penerbitan SPM untuk Pusat, UPTP, serta daerah yang memperoleh dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 13. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
