PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan ketatausahaan keuangan; b. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan pembinaan pengujian SPP dan penerbitan SPM; d. koordinasi dan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian; e. koordinasi pembinaan dan monitoring PNBP; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro. 7. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
