Pasal 9
BAB 6 — TUGAS, KEWAJIBAN, KEWENANGAN, DAN KEDUDUKAN MEDIATOR
Mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai kewajiban: a. meminta kepada para pihak untuk berunding sebelum dilaksanakan proses Mediasi; b. memanggil para pihak yang berselisih; c. memimpin dan mengatur jalannya sidang Mediasi; d. membantu para pihak membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan; e. membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan; f. membuat risalah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; g. menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diperoleh; h. membuat laporan hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan i. mencatat hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam buku registrasi Perselisihan Hubungan Industrial.
