Pasal 5
BAB 4 — MEDIATOR KHUSUS
(1) Menteri dapat mengangkat Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menjadi Mediator Khusus atas usulan Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Pengangkatan Mediator Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h, ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d. (3) Pengangkatan Mediator Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Mediator Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan tugasnya setelah diangkat oleh Menteri. (5) Dalam hal Mediator Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah tugas ke instansi lain, maka tidak dapat menjalankan tugas sebagai Mediator dan surat keputusan pengangkatan dari Menteri tidak berlaku.
