PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN...
Pasal 21
BAB 9 — PEMBINAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Mediator. (2) Dalam hal Mediator tidak melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memberikan teguran lisan dan teguran tertulis.
(3) Bentuk teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
