Pasal 19
BAB 8 — PEMBERHENTIAN MEDIATOR
(1) Pemberhentian Mediator karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diajukan oleh Mediator yang bersangkutan kepada: a. Direktur Jenderal untuk Mediator yang berkedudukan di Kementerian; b. Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator yang berkedudukan di Provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. (2) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan pengajuan pemberhentian Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a kepada Menteri. (3) Pemberhentian Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diajukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Menteri. (4) Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian Mediator berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
