PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 66
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberi kerja TKA yang memperkerjakan TKA pada jabatan anggota Direksi anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina anggota Pengurus anggota Pengawas wajib memiliki IMTA sejak tanggal diterbitkan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
