PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 55
BAB 7 — PERUBAHAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang melakukan perubahan nama pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan perubahan IMTA secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. alasan perubahan; b. akta dan keputusan pengesahan perubahan nama serta alamat pemberi kerja TKA dari instansi yang berwenang; c. RPTKA yang masih berlaku; d. IMTA yang masih berlaku; e. ITAS atau ITAP yang masih berlaku; f. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; g. bukti pembayaran DKP-TKA. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap Direktur menerbitkan perubahan IMTA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
