Pasal 54
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pemegang izin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. RPTKA yang masih berlaku; b. izin tinggal tetap yang masih berlaku; c. tanda bukti kepesertaan Program Jaminan Sosial Nasional; d. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; e. perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan;
f. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; g. paspor TKA yang masih berlaku; h. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm; i. NPWP TKA; dan j. NPWP pemberi kerja TKA. (2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Direktur menerbitkan IMTA paling lama 3 (tiga) hari kerja.
