Pasal 44
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dengan melampirkan atau mengunggah: a. alasan perpanjangan IMTA; b. copy IMTA yang masih berlaku;
c. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota; d. copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; e. paspor TKA yang masih berlaku; f. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g. copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan; h. copy bukti gaji/upah TKA; i. copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; j. copy NPWP bagi pemberi kerja TKA; k. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; l. copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; m. copy surat penunjukan TKI pendamping; n. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi; dan o. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait. (2) Bagi pemberi kerja TKA berupa perwakilan negara asing, badan-badan internasional, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang. (3) Paspor TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jangka waktu paspor minimal sama dengan masa berlaku IMTA. (4) Bentuk formulir permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.
