Pasal 43
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi, harus mengajukan permohonan secara online kepada Direktur. (2) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas Provinsi. (3) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
