Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi kerja TKA meliputi: a. instansi pemerintah; b. badan-badan internasional; c. perwakilan negara asing; d. organisasi internasional; e. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
f. perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; g. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan; h. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; dan i. usaha jasa impresariat. (2) Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Bersama/Associate (UB), Usaha Dagang (UD), dan Koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam UNDANG-UNDANG.
