PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi kerja TKA yang memperkerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja TKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas; b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak; c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; d. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
