Pasal 39
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat telah dipenuhi, Direktur menerbitkan IMTA paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Keputusan Menteri tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA atau RPTKA. (3) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi dasar untuk pengajuan: a. penerbitan persetujuan visa; b. pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS); c. alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS; d. alih status ITAS menjadi izin Tinggal Tetap (ITAP); dan e. perpanjangan ITAP. (4) Dalam hal perpanjangan ITAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, IMTA harus diperpanjang setiap tahun sesuai dengan berlakunya ITAP. (5) Dalam hal TKA menduduki jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas dapat diberikan IMTA paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
