Pasal 38
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Untuk mendapatkan IMTA pemberi kerja TKA wajib mengajukan permohonan secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. keputusan pengesahan RPTKA; c. paspor TKA yang akan dipekerjakan; d. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm; e. surat penunjukan TKI pendamping; f. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; g. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun; h. draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan; i. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; dan j. rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA. (2) Permohonan IMTA untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga mengunggah atau melampirkan akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang. (3) Bagi pemberi kerja TKA berupa perwakilan negara asing, badan-badan internasional, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g huruf h dan huruf i tidak berlaku untuk jabatan TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak berlaku untuk jabatan: a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas; b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; dan c. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
(7) Bentuk formulir permohonan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 lampiran Peraturan Menteri ini.
