Pasal 36
BAB 5 — PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING
(1) TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun; c. membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; e. memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum INDONESIA; dan f. kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak berlaku untuk: a. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; dan b. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat. (5) TKI pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.
