Pasal 35
BAB 4 — PERUBAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang melakukan perubahan jabatan TKA dan jumlah TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c dan huruf d harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara online kepada Dirjen atau Direktur dengan mengunggah: a. alasan perubahan; b. RPTKA yang masih berlaku; c. bagan struktur organisasi perusahaan; d. IMTA yang masih berlaku; dan e. bukti pembayaran DKP-TKA. (2) Dalam hal perubahan jabatan TKA untuk anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga mengunggah akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lengkap, Dirjen atau Direktur menerbitkan perubahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
