PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 33
BAB 4 — PERUBAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang melakukan perubahan nama pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara online kepada Dirjen atau Direktur dengan mengunggah: a. alasan perubahan; b. akta dan keputusan pengesahan perubahan nama serta alamat pemberi kerja TKA dari instansi yang berwenang;
c. RPTKA yang masih berlaku; d. IMTA yang masih berlaku; e. bukti pembayaran DKP-TKA. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Dirjen atau Direktur menerbitkan perubahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
