PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 32
BAB 4 — PERUBAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara online sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. (2) Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dirjen atau Direktur. (3) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perubahan: a. nama pemberi kerja TKA; b. lokasi kerja TKA; c. jabatan TKA; dan/atau d. jumlah TKA.
