PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak telah memenuhi persyaratan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu lama 1 (satu) hari kerja.
